Tak bisa bantah lahan AP-7 Estate milik PT. DDP, Saksi tergugat KTTS sampaikan “Dugaan keterangan palsu”

0
164
Foto: Iman Nul Islam, SH., MH / Kuasa Hukum PT. DDP, Sidang bukti dan keterangan saksi tambahan, gugatan PT. DDP terhadap Kelompok Tani Tanjung Sakti di Pengadilan Negeri Mukomuko pada Selasa 19 Desember 2023, (dok: SP.id), Rabu (20/12)

 

“Banyak temuan dan fakta terurai pada sidang Bukti dan Keterangan Saksi Tambahan, dalam perkara gugatan PT. DDP terhadap Kelompok Tani Tanjung Sakti”
Pewarta: Leo Putra I Editor: Ct80
BERITA-HUKUM DAN KRIMINAL
BENGKULU-Mukomuko-swaraproletar.id- Sidang ini digelar Di Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko hari ini Selasa (19/12).
Kali ini para tergugat menghadirkan dua saksi yakni A Hosen dan Alismin, dan sidang berikutnya akan digelar pada 16 Januari 2023 mendatang guna  mendengarkan keterang saksi ahli.
Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum PT. Daria Dharma Pratama (DDP) Iman Nul Islam, SH.,MH.
Saat ditanyai hasil dari sidang ini, Iman menjelaskan beberapa poin penting yakni:
Para tergugat tidak bisa membuktikan selembar dokumenpun kepada Pengadilan berkenaan dengan alas hak atas lahan Perusahaan PT. DDP yang sedang mereka duduki saat ini.
Tidak ada satupun para saksi yang dihadirkan oleh tergugat yang menyatakan kalau HGU PT. DDP itu tidak sah.
Kedua saksi yang dihadirkan oleh tergugat dalam persidangan, tidak ada yang membantah kalau mereka para tergugat benar telah melakukan upaya-upaya penghalangan terhadap aktifitas Perusahaan yang memiliki hak secara legal, terutama dalam aktifitas pemanenan selama ini.
Terungkap dalam keterangan para saksi yang dihadirkan oleh para tergugat, kalau mereka tidak pernah berada atau tinggal di Ap-7 Estate dari Bulan Desember Tahun 2022.
Melalui kedua saksi ini pula terungkap, kalau Kelompok Tani Tanjung Sakti versi mereka ini, hingga saat ini tidak memiliki badan hukum secara sah dan resmi, para saksi juga mengakui kalau aktifitas mereka ini sebenarnya adalah merupakan aktifitas personal atau perorangan bukan dari kelompok Tani Tanjung Sakti yang sebenarnya, sebab Kelompok Tani Tanjung Sakti yang asli memang ada, Aktif dan terdaftar di Kantor Desa Ipuh, dan mereka para tergugat ini bukanlah pengurus ataupun anggota dari kelompok Tani tanjung Sakti yang terdaftar tersebut.
Salah seorang Saksi tergugat yang dihadirkan bernama Alismin terindikasi dan diduga kuat dalam keterangannya didepan Majelis hakim, telah memberikan keterangan palsu berkenaan dengan pernyataanya mengenai Corporate Social Responsibility (CSR) Perusahaan yang ia katakan, “PT. DDP tidak pernah melakukan penyaluran CSR di Desa Sibak selama ini”, Fakta nya PT. DDP setiap tahun menyalurkan dana CSRnya, dan ini terdaftar dan bisa dibuktikan secara hukum.
Seluruh saksi dalam keterangannya mengakui dan menyatakan bahwa wilayah AP-7 Estate adalah memang dikuasai oleh Perusahaan PT. DDP, Dari awal pengelolaan lahan, pembibitan hingga seluruh pokok tanaman sawit yang ada sekarang adalah milik dan ditanami oleh PT. DDP dalam keseluruhannya.
Para saksi mengakui kalau mereka mulai menguasai lahan tersebut sejak Bulan Pebruari 2022, sedangkan tanaman sawit yang mereka akui milik mereka tersebut sudah ditanami Perusahaan PT. DDP mulai sejak tahun 2006, 2010 hingga 2014, artinya, Sangatlah jauh rentang jarak dan waktu kalau dilihat dari pengakuan para tergugat ini.
Dan faktanya terbaru dari keterangan saksi tergugat ini adalah, bahwa kelompok ini berasal dari Desa Sibak, sedangkan lahan yang mereka duduki dan kuasai ini adalah masuk dalam wilayah serami baru, menjadi aneh, warga Serami baru sendiri telah mengakui kalau lahan ini adalah benar masuk dalam wilayah Desa nya, dan milik Perusahaan PT. DDP, terbukti selama ini antara Desa Serami Baru dan PT. DDP hidup rukun tidak ada konflik, bahkan Binatang peliharaan Desa setempat itu merumpun di wilayah Perusahaan tidak ada masalah,
Lanjut Iman, Dari melihat fakta-fakta sementara dari sidang ini, kami sangat optimis akan mendapatkan keadilan dari PN Mukomuko, keterangan tambahan dari para saksi-saksi ini, ditambah lagi nanti dengan keterangan Saksi Ahli sangatlah penting untuk mengungkapkan fakta-fakta baru yang sebelumnya tidak kita ketahui,
Dari beberapa keterangan kita bisa melihat begitu besar kerugian Perusahaan yang diakibatkan oleh aktifitas illegal mereka, bukan hanya menciptakan kerugian dalam bentuk material, mereka juga telah menciptakan konflik yang banyak merugikan pihak lain juga, ini yang kita mintai pertanggungjawabannya secara hukum dan professional tentunya”, Ungkap Iman.
(Sumber: SP.id)
By Redaksi:swaraproletar.id@merahmerdeka

 

Artikulli paraprakEkspresi Didit Viral dan Jadi Sorotan, Saat Prabowo Lantik Titiek Soeharto
Artikulli tjetërCetak kader berkualitas, AR LC kembali adakan pelatihan CA-HNR untuk Reporter Profesional

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini