Kemensos tak lagi gunakan e-warong, Data BPNT Kabupaten mukomuko masih dinilai sembraut

0
81
Foto: Ilustrasi Pembangian Dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) (dok: SP.id), Rabu ( 06/12)
Pewarta: Bambang S I Editor: Ct80
BERITA-DAERAH
BENGKULU-Mukomukoswaraproletar.id Dikutip dari berbagai sumber, “Kementerian Sosial menegaskan tidak lagi menggunakan skema e-warung untuk menyalurkan bantuan sosial kartu Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). untuk memberikan keleluasaan bagi penerimanya.
“Penyaluran BPNT itu kita sepakati dalam bentuk uang kita tidak menggunakan e-warong lagi” ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini di Kantor Kementerian Sosial Jakarta, Kamis (2 maret 2023).
Mensos Risma mengatakan ketentuan tersebut menyikapi dari Peraturan Presiden nomor 63 tahun 2017 bahwa bantuan sosial diperbolehkan penarikan tunai atau barang. selain itu, Kemensos juga berpedoman pada surat Rekomendasi dari Komisi VIlI DPRRI,
Karena banyaknya penyimpangan-penyimpangan saat penyaluran BPNT. Sehingga telah disepakati bahwa penyalurannya berbentuk uang tunai melalui Bank Himbara dan dapat di tarik lewat ATM masing – masing.
Hal ini dikarenakan agar dalam menyalurkan bantuan sosial Kartu Sembako atau BPNT dapat memberikan kebebasan bagi penerimanya. ujar Menteri Sosial, Tri Rismaharini.
Lalu, apakah uang BPNT harus dibelanjakan di e-warung tahun 2023 ini?? Penyaluran BPNT tidak lagi menggunakan e-warong, alias penerima dapat uang tunai.
Syarat Penerima Bantuan BPNT:
Sembako: untuk menjadi penerima bantuan BPNT, anda perlu memenuhi beberapa persyaratan penting sebagai berikut:
  • Terdaftar dalam DTKS dan SIk-ng: Anda harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kemiskinan Nasional (SIK-ng) sebagai sumber data utama bagi Kementerian Sosial RI.
  • Pegawai pensiunan: Tidak boleh merupakan pegawai aktif atau pensiunan yang menerima gaji setidaknya sebesar Upah Minimum Regional (UMR).
  • Data DTKS diupdate secara rutin oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota dengan melibatkan Pemerintah Desa/Kelurahan melalui Musyawarah Desa/Musyawarah kelurahan, serta dilakukan pengecekan rumah tangga dilapangan sesuai aturan. Hasil update data dikirimkan ke Kementerian Sosial untuk ditetapkan. Sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021. DTKS diupdate secara berkala dengan penetapan setiap bulan oleh Menteri Sosial RI”.
Merujuk dari kutipan tersebut diatas, dan hasil Investigasi di lapangan oleh jurnalis media ini, untuk Kabupaten Mukomuko, provinsi Bengkulu, dinilai belum maksimal dalam pelaksanaannya, contohnya yang terjadi di Desa Sukamaju, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, Propinsi Bengkulu.
Keluhan ini datang dari beberapa Ibu Rumah tangga (IRT) dan janda-janda Miskin yang seharusnya menerima bantuan, namun tidak mendapatkan Bantuan tersebut dari Pemerintah.
Ada yang aneh, sebelumnya ada sebagian dari mereka pernah menerima bantuan tersebut, tapi belakangan ini tidak lagi mendapatkannya. Menariknya justru yang menerima kebanyakan masyarakat yang dinilai masuk dalam kategori mapan dan berkecukupan.
Rancunya pendataan di lapangan, sangat perlu sekali di lakukan pendataan ulang secara rutin oleh pihak-pihak terkait.
Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ini di nilai tidak akan berhasil tanpa adanya peran pendamping. Peran pendamping sangat penting agar penyaluran BPNT tepat sasaran ketangan keluarga penerima manfaat.
tapi fakta di lapangan sangat jauh dari yang di harapkan. seharusnya peran Pendamping itu selalu update dan salah satu Mitra Pemdes/Kelurahan, saling bersinergi. begitipun pihak Pemdes juga jangan asal comot data sesuka hati tanpa melibatkan Peran Pendamping.
(Sumber: SP.id)
By Redaksi:swaraproletar.id@merahmerdeka
Artikulli paraprakMenunggu kesepakatan? Soal ketok palu APBD 2024, begini kata waka 1 DPRD Mukomuko
Artikulli tjetërKembali menggiring opini sesat, Tergugat PTS atas gugatan PT. DDP balikkan fakta persidangan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini