Pewarta: Bambang S I Editor: Ct80
BERITA-DAERAH
BENGKULU-Mukomuko–swaraproletar.id– Dikutip dari berbagai sumber, “Kementerian Sosial menegaskan tidak lagi menggunakan skema e-warung untuk menyalurkan bantuan sosial kartu Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). untuk memberikan keleluasaan bagi penerimanya.
“Penyaluran BPNT itu kita sepakati dalam bentuk uang kita tidak menggunakan e-warong lagi” ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini di Kantor Kementerian Sosial Jakarta, Kamis (2 maret 2023).
Mensos Risma mengatakan ketentuan tersebut menyikapi dari Peraturan Presiden nomor 63 tahun 2017 bahwa bantuan sosial diperbolehkan penarikan tunai atau barang. selain itu, Kemensos juga berpedoman pada surat Rekomendasi dari Komisi VIlI DPRRI,
Karena banyaknya penyimpangan-penyimpangan saat penyaluran BPNT. Sehingga telah disepakati bahwa penyalurannya berbentuk uang tunai melalui Bank Himbara dan dapat di tarik lewat ATM masing – masing.
Hal ini dikarenakan agar dalam menyalurkan bantuan sosial Kartu Sembako atau BPNT dapat memberikan kebebasan bagi penerimanya. ujar Menteri Sosial, Tri Rismaharini.
Lalu, apakah uang BPNT harus dibelanjakan di e-warung tahun 2023 ini?? Penyaluran BPNT tidak lagi menggunakan e-warong, alias penerima dapat uang tunai.
Syarat Penerima Bantuan BPNT:
Sembako: untuk menjadi penerima bantuan BPNT, anda perlu memenuhi beberapa persyaratan penting sebagai berikut:
-
Terdaftar dalam DTKS dan SIk-ng: Anda harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kemiskinan Nasional (SIK-ng) sebagai sumber data utama bagi Kementerian Sosial RI.
-
Pegawai pensiunan: Tidak boleh merupakan pegawai aktif atau pensiunan yang menerima gaji setidaknya sebesar Upah Minimum Regional (UMR).
-
Data DTKS diupdate secara rutin oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota dengan melibatkan Pemerintah Desa/Kelurahan melalui Musyawarah Desa/Musyawarah kelurahan, serta dilakukan pengecekan rumah tangga dilapangan sesuai aturan. Hasil update data dikirimkan ke Kementerian Sosial untuk ditetapkan. Sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021. DTKS diupdate secara berkala dengan penetapan setiap bulan oleh Menteri Sosial RI”.