KPU Temukan 1 Bakal Calon DPD RI Eks Terpidana Tak Penuhi Syarat

0
386
Foto: Hasyim Asy'ari / Ketua KPU-RI, Selasa (07/11)
Reporter: Parahdiva I Editor: Ct80
MEDIANYA…PEMILU RAYA
Nasional-Jakarta-Swaraproletar.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan ada satu bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tak memenuhi syarat. Bakal calon legislatif itu merupakan eks terpidana yang belum bebas murni selama lima tahun.
“Berdasarkan data yang kami peroleh dari lembaga hukum, ada satu orang yang belum memenuhi masa jeda lima tahun sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari dikutip dari Antara, Sabtu (4/11).
Hasyim menjelaskan bahwa seseorang yang pernah terlibat dalam kasus pidana bisa mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif dengan syarat-syarat tertentu.
Ia menyebutkan salah satu syaratnya adalah telah menyelesaikan hukuman pidana atau telah bebas murni selama minimal lima tahun.
“Tidak selalu mantan terpidana itu langsung otomatis tidak memenuhi syarat karena ada ketentuan yang sama-sama harus kita ketahui,” ujar Hasyim.
“Jadi, yang bersangkutan harus sudah selesai menjalani hukum pidananya dan bebas murni selama lima tahun,” imbuhnya.
Hasyim pun mengatakan KPU tidak akan memberikan tanda khusus pada surat suara untuk calon anggota legislatif yang memiliki catatan sebagai eks terpidana. Sebab, hal tersebut tak diatur dalam undang-undang.
“Tidak ada tanda khusus pada surat suara untuk mantan terpidana yang sudah melewati masa jeda lima tahun. Dalam undang-undang ‘kan juga tidak ada mengatur tanda khusus untuk surat suara bagi mantan terpidana yang memenuhi syarat,” katanya.
Ia menuturkan KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu mengedepankan prinsip adil dan setara dalam pelaksanaan pesta demokrasi. Hal ini termasuk memastikan hak calon untuk bersaing secara terbuka tanpa adanya diskriminasi berdasarkan catatan kriminal masa lalu.
Adapun pada 27 Agustus 2023, KPU telah mengumumkan nama-nama eks terpidana yang terdaftar sebagai bakal calon anggota DPR RI dan DPD RI. Menurut catatan, ada 52 bakal calon anggota DPR dan 15 bakal calon anggota DPD yang merupakan eks terpidana.
By Redaksi: KP-BO-Swaraproletar.Id-@merahmerdeka
Artikulli paraprakOIKN Dicolek Jokowi Gegara Konsep Bangunan Rumah Menteri di IKN ‘Melenceng’
Artikulli tjetërARCI Rilis hasil survei terbaru Presiden dan Wakil Presiden RI 2024, siapa yang Unggul?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini