Pria di Sulsel Menyamar sebagai Santri, Tipu Korban hingga Rp 50 Juta dan Terancam 6 Tahun Penjara

0
33
Foto: Pelaku Pria menyamar jadi santri. Sabtu (3/9/23)
Penulis: Topan A I Editor: Ct80
HUKUM DAN KRIMINAL
NUSANTARA-Sulsel-Swaraproletar.id-Kejahatan siber semakin merajalela di era digital saat ini. Salah satu contohnya adalah kasus mengejutkan yang baru-baru ini terungkap di Sulawesi Selatan, di mana seorang pria berusia 53 tahun berpura-pura menjadi seorang santriwati di media sosial dan hampir saja menikahi seorang karyawan perusahaan tambang. Namun, tipu dayanya kini mengancamnya dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Pria berinisial S, yang berasal dari Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, telah mengakui perbuatannya sebagai seorang penipu yang menggunakan identitas palsu di Facebook untuk mengecoh korban. Penyelidikan terhadap S diungkapkan oleh Panit Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKP Iqbal Usman E.
Modus Operandi yang Licik
Modus operandi yang dilakukan oleh S tergolong licik. Ia menggunakan foto profil seorang wanita bercadar dengan nama akun Facebook “Arini Juwita.” S berpura-pura menjadi seorang wanita muslimah berusia 20-an tahun dan mengaku siap untuk dinikahi. Korban dari tipu dayanya adalah seorang karyawan perusahaan tambang di Kalimantan yang memiliki inisial AW
Menurut AKP Iqbal Usman E, korban AW adalah seorang penduduk asli Makassar yang merantau ke Kalimantan untuk bekerja di industri tambang. AW dan S berkenalan melalui media sosial, di mana S memainkan peran sebagai seorang santriwati yang menghafal Al-Quran dan kemudian mengajak AW untuk menikah.
Namun, tipu daya S tidak berhenti di situ. Ia meminta sejumlah uang kepada AW sebagai mahar biaya pernikahan. Tanpa curiga, AW dengan mudahnya mengirimkan uang sebesar Rp 50 juta kepada S.
AKP Iqbal Usman E menjelaskan, “Jadi pelaku berperan sebagai seorang wanita tapi kenyataannya pelaku adalah seorang laki-laki. Untuk meyakinkan korban bahwa memang betul dia bersedia menikahi korban, akhirnya pelaku meminta Rp 50 juta. Sehingga korban mengirimkan uang.”
Sebagian dari uang tersebut digunakan oleh S untuk persiapan pernikahan yang tidak pernah terjadi. Sementara itu, AW merasa curiga saat ia tiba di Kota Makassar dan mencari pesantren tempat “Arini Juwita” berada. Ia kemudian menyadari bahwa ia telah tertipu.
Ditangkap dan Dijerat Hukum
Setelah AW melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib, S ditangkap oleh jajaran Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan di kediamannya di Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa. Saat ini, S akan dijerat dengan Pasal 45 a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Ketika ditampilkan kepada awak media, S adalah seorang pria berperawakan kurus yang tampak tidak memiliki rasa bersalah atas perbuatannya. Namun, perbuatannya telah merusak kepercayaan korban dan melukai perasaannya.
Modus Kejahatan Berlangsung Sejak Agustus
Menurut penyelidikan, modus kejahatan yang dilakukan oleh S telah berlangsung sejak Agustus lalu. AW, korban pertama dari tipu dayanya, tertarik karena S menggunakan akun palsu dengan nama “Arini Juwita.” S mengaku sebagai seorang wanita muslimah, seorang santriwati, dan bahkan memiliki ustadz. Semua pengakuannya ini berhasil meyakinkan AW sehingga ia bersedia mengirimkan puluhan juta rupiah kepada S.
Total kerugian yang dialami oleh AW mencapai Rp 50 juta, yang dikirimkan untuk keperluan persiapan pernikahan yang tidak pernah terjadi.
Penggunaan Uang Hasil Tipuan untuk Judi Togel
Sungguh disayangkan, uang hasil penipuan yang diperoleh oleh S tidak digunakan untuk hal-hal yang baik. Menurut Panit Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKP Iqbal Usman E, S menggunakan uang tersebut untuk keperluan sehari-hari dan bahkan untuk bermain judi togel. Hal ini menunjukkan bahwa motif S dalam melakukan kejahatannya adalah dorongan ekonomi, namun juga mencerminkan perilaku yang tidak bertanggung jawab.
AKP Iqbal Usman E mengungkapkan, “Yang jelas dorongan ekonomi. Pelakunya juga suka bermain judi togel.”
Penyelidikan Terus Dilakukan
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib. AKP Iqbal Usman E menambahkan, “Semuanya masih kita dalami, apakah ada jaringannya atau masih ada korban lain, itu masih kita dalami.”
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua orang untuk berhati-hati ketika berinteraksi dengan orang yang mereka kenal melalui media sosial. Identitas online dapat sangat mudah dipalsukan, dan penipu semacam S dapat dengan licik memanfaatkan kepercayaan orang lain untuk kepentingan pribadi mereka.
Pentingnya Kesadaran Digital
Kejadian seperti ini juga menekankan pentingnya kesadaran digital dalam masyarakat. Semakin banyak orang yang terlibat dalam media sosial dan transaksi online, semakin penting pula bagi individu untuk memahami risiko yang terkait dengan aktivitas online mereka. Kesadaran digital dapat membantu mencegah menjadi korban penipuan seperti yang dialami AW dalam kasus ini.
Dalam dunia digital yang terus berkembang, edukasi tentang keamanan online dan penipuan internet harus ditingkatkan agar masyarakat dapat menjaga diri mereka sendiri dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwajib. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua orang tentang pentingnya berhati-hati dan waspada ketika berinteraksi di dunia maya. (Sumber : Tribun, Editor : Lapor Pak)
By Redaksi: KP-BO-Swaraproletar.Id-@merahmerdeka
Artikulli paraprakTitik Nol Pembangunan Polsubsektor Air Manjuto, Kerjasama PUPR Mukomuko
Artikulli tjetërGelar Pelatihan Menulis Profesional, AR Learning Center hadirkan pelatih Profesional, dan Peserta Se-Indonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini