SP Praperadilan Darto/Taufik Vs Polres Mukomuko, “Yulian” Melawan maling kok penganiayaan, Logikanya dimana?

0
549
Foto: Sidang perdana Praperadilan Darto/Taufik Vs Polres Mukomuko di PN Mukomuko, Jum’at (22/09)

Penulis: Sanusi B I Editor: Ct80

HUKUM & KRIMINAL

BENGKULU-Mukomuko-Swaraproletar.id- Pengadilan Negeri Mukomuko kemaren Jum’at (22/09) menggelar sidang Praperadilan untuk kali pertamanya yang dilakukan diPengadilan Negeri Mukomuko dengan Nomor Sidang 01 dan 02.

Sidang perdana Praperadilan yang dilaksanakan oleh PN Mukomuko ini, adalah atas dasar pengajuan kuasa hukum dua tersangka atas nama Darto dan M Sani Taufik, keduanya adalah TIM keamanan (Security) Perusahaan Perkebunan Milik PT. Daria Dharma Pratama atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan mereka berdua terhadap Sdr Poniran dan Sdr Darmin, saat kedua orang ini berniat melakukan pencurian TBS didalam Wilayah dan kawasan lahan Perusahaan milik PT. DDP.

Tak tangung-tanggung, Dalam Pengajuan Praperadilannya, Darto dan Taufik menggandeng Lembaga Bantuan Hukum Forsetti Law Office Jakarta sebagai Penasehat Hukum, untuk menguji ke-absahan dan kebenaran, serta kesesuaiannya menurut ketentuan hukum, dan Prosedur Operasi Standar (SOP) Undang-undang Kepolisian Republik Indonesia, dalam proses penangkapan, pemberian status tersangka, hingga penahanan terhadap mereka yang dilakukan oleh Polres Mukomuko.

Dalam pernyataannya kuasa hukum kedua tersangka dari LBH FLO Jakarta yang diwakili Yulian Falufi Mengatakan, “ Ini baru sidang pertama dalam proses pengajuan Praperadilan yang kami ajukan terkaitan proses penangkapan dan penahan kedua Klien kami oleh Kapolres Mukomuko beberapa waktu yang lalu,

Dalam sidang perdana yang digelar kemaren, itu hanya terkait penentuan jadwal sidang berikutnya, dan keabsahan, serta kelengkapan Administrasi dari masing masing pihak, tentunya dari pihak penggugat dan yang tergugat,

Agenda Praperadilan ini akan di laksanakan selama satu minggu full ke depan, dimulai dari Tanggal 22 September 2023 hingga Tanggal 03 Oktober 2023 mendatang,

Adapun beberapa poin pengajuan kami berkenaan dengan Praperadilan ini antara lain, kami menganggap, penangkapan,  proses penetapan status tersangka, serta penahan klien kami tidak sah, dengan beberapa pertimbangan hukum yang kami jadikan acuan sesuai dengan kronologis fakta yang telah terjadi dilapangan, bagian dari lampiran pada pengajuan ini, kedua, dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut kami meminta Majelis Hakim nantinya untuk menghentikan seluruh penyidikan atas kedua tersangka tersebut,

Lebih lanjut kata Yulian, Harapan kami tentunya keadilan harus ditegakkan, sesuai dengan logika hukum dan fakta hukum perundang-undangan yang berlaku, dan sikap ini mewakili 1.800 karyawan yang ada di PT. DDP melalui serikat pekerja mereka. “Melaksanakan tugas pengamanan, melawan maling kok jadi tersangka penganiayaan, Aneh, logikanya dimana,” Tutup Yulian.

Diketahui, kronologis Penangkapan dan penetapan status tersangka Sdr Darto dan M Sani Taufik ini, hanya berselang satu hari setelah Kapolres Mukomuko menetapkan tiga orang anggota Kelompok Tani Maju Bersama (TMB) Rizki, Hasan dan safar dalam tindak pidana yang sama ditetapkan sebagai tersangka.

Yang menjadi persoalan menurut kedua tersangka ini adalah, Adanya beberapa kejanggalan yang terjadi dalam proses penangkapannya yang terlihat sangat dipaksakan oleh penyidik Polres Mukomuko, padahal penyelidikan atas kasus ini baru saja dilakukan, berbanding terbalik dengan ketiga tersangka pihak KTMB yang sudah berbulan-bulan dilakukan penyidikan, baru kemudian naik status nya menjadi tersangka, selain itu, pihak kedua tersangka ini, juga merasa kalau status tersangka dan penahanan mereka adalah merupakan hasil tekanan dari beberapa pihak terhadap Polres Mukomuko atas penetapan tersangka terhadap anggota KTMB sehari sebelumnya.

By Redaksi: KP-BO-Swaraproletar.Id-@merahmerdeka
Artikulli paraprakAHY Deklarasi Demokrat Dukung Prabowo Calon Presiden 2024
Artikulli tjetërTitik Nol Pembangunan Polsubsektor Air Manjuto, Kerjasama PUPR Mukomuko

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini