Ditahan KPK, Eks Dirut Pertamina Ditetapkan Tersangka, Inilah sosoknya.

0
806
Foto: Karen Agustiawan/Tersangka Eks Dirut Pertamina. Kamis (21/09)
Reporter: Angga W I Editor: Ct80
Media…Pemilu Raya
NASIONAL-Jakarta-Swaraproletar.id-KPK mengumumkan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan tersangka kasus korupsi liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair. Karen pun langsung ditahan.
“Dan menetapkan tersangka GKA atau KA. Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (19/9/2023). Karen akan menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK. Dia akan ditahan hingga 8 Oktober mendatang.
Bagaimana perjalanan karier Karen Agustiawan?
Karen sendiri dikenal sebagai wanita pertama yang pernah memimpin Pertamina. Karen menduduki posisi tersebut untuk periode 2009-2014.
Dalam catatan detikcom yang melansir laman resmi Institut Teknologi Bandung (ITB), wanita kelahiran Bandung 19 Oktober 1958 itu mengenyam pendidikan di Fakultas Teknik Fisika di ITB angkatan 1978.
Setelah menyelesaikan studinya, Karen mulai berkarier di berbagai industri minyak dan gas. Salah satunya adalah Mobil Oil Indonesia tahun 1984-1996.
Di Mobil Oil, Karen memegang beberapa posisi, termasuk sistem analis dan programmer untuk pengembangan perhitungan cadangan, dan pemimpin proyek departemen komputasi eksplorasi.
Di tahun 2002 – 2006, Karen melanjutkan kariernya di Halliburton Indonesia. Ia menjadi wanita pertama Indonesia yang direkrut sebagai commercial manager di perusahaan tersebut.
Kariernya di Pertamina dimulai tahun 2006, saat dirinya menjabat sebagai Direktur Pertamina Hulu.
Dia menjadi Direktur Utama Pertamina pada tahun 2009 menggantikan Arie Soemarno. Kala itu, Sofyan Djalil menjabat sebagai Menteri BUMN.
Dalam era kepemimpinannya, Pertamina banyak menuai penghargaan, salah satunya adalah masuk dalam daftar 500 perusahaan terbesar dunia atau Fortune Global 500.
Pada 2011, Karen juga masuk dalam daftar Asia’s 50 Power Businesswomen yang dikeluarkan oleh media kenamaan Forbes.
Setelah kurang lebih 6 tahun menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina, Karen mengundurkan diri dari Badan BUMN Migas tersebut.
Kasus LNG bukanlah masalah hukum pertama yang dihadapi Karen. Tahun 2019, Karen mendapat vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Mantan bos Pertamina itu disebut bersalah karena melakukan tindak korupsi di blok Basker Manta Gummy (BMG) milik ROC Oil Limited Australia.
Pada 1 April 2009 anak usaha Pertamina yakni Pertamina Hulu Energy mengakuisisi 10% saham blok di Australia itu.
Akibat proses akuisisi tersebut, Pertamina harus mengeluarkan uang hingga US$ 31,5 juta untuk pembayaran lapangan lepas pantai di Victoria.
Mahkamah Agung (MA) melepaskan mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan dalam kasus korupsi blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 yang disebut merugikan negara Rp 568 miliar.
Karen lepas dari hukuman sebelumnya yaitu 8 tahun penjara.
“Majelis hakim kasasi MA yang menangani perkara Karen Agustiawan hari ini, Senin, 9 Maret 2020 menjatuhkan putusan dengan amar putusan antara lain melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” kata Jubir MA Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Senin (9/3/2020) lalu.
“Alasan dalam pertimbangan majelis kasasi antara lain bahwa apa yang dilakukan terdakwa Karen adalah ‘business judgment rule’ dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana,” imbuhnya
By Redaksi: KP-BO-Swaraproletar.Id-@merahmerdeka
Artikulli paraprakSeusia kandungan, tak terima gaji jasa kebersihan OW Danau Nibung, Uda Beram ”MERADANG” Foto: Beram/ Objek wisata Danau Nibung Kabupaten Mukomuko, Kamis (21/09) Reporter: Bambang S / Editor: Ct80 Media…Pemilu Raya BENGKULU-Mukomuko-Swaraproletar.id- Lelah “Menanti kepastian”, ibarat lagu Ahmad Albar demikian yang dialami Beram, Warga Kota Mukomuko yang meradang hingga hari ini gaji yang diharapkan atas jasa kembersihan Kawasan objek Wisata Danau Nibung tak kunjung diberikan. Uda Beram demikian ia akrab di sapa, yang sudah bertahun-tahun menetap dikawasan Objek Wisata Danau Nibung Kota Mukomuko Kabupaten Mukomuko, tidak lagi menerima gaji jasa kebersihan Objek Wisata tersebut sudah hampir Sembilan Bulan terhitung dari Bulan Januari hingga Bulan September 2023 ini. Saat disambangi diRumahnya yang sekaligus adalah tempat ia berjualan di Kawasan OW Danau Nibung, ia menceritakan bagaimana awal dia menetap dikawasan wisata ini yang saat itu Kawasan Objek Wisata Danau Nibung ini masih dalam kondisi yang sangat alami, semua fasilitas yang ada masih sangat minim sekali. Hingga ia bersama-sama beberapa orang temannya sesama pedangang disana, mulai berinisiatif untuk melakukan berbagai upaya seperti penataan tempat parkir, perapian lapak penjual, dan kebersihan untuk menjadikan Objek Wisata ini bisa lebih indah dan diminati oleh para pengunjung yang datang. Hinggalah saat ini hal tersebut terus dilakukannya, walaupun seiring Objek Wisata ini sudah mulai dilirik dan ditata dengan baik oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko dengan upaya melakukan berbagai pembenahan baik infrastruktur maupun promosi Wisata, dan puncaknya OW Danau Nibung ini beberapa waktu yang lalu sukses mengadakan Event Nasional “Festival Danau Nibung” dengan menghadirkan sederet Artis Ibu Kota dalam kegiatan ini. Kembali ke Nasibnya Uda Beram, saat ini beliau sangat mengharapkan Pemkab Mukomuko dalam hal ini Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata dan Olahraga Kabupaten Mukomuko untuk membayar gaji jasa kebersihannya seperti sebelumnya. “Saya kalau ditanya Surat Tugas atau SK kebersihan memang tidak ada, dulu pernah saya dijanjikan, tapi tidak tau alasanya kenapa Dinas terkait ini tidak pernah memberikan saya Surat Tugas atau SK kebersihan tersebut hingga saat ini, tapi anehnya, dulu uang jasa saya itu saya terima terus setiap Bulannya, hanya sejak Januari hingga sekarang aja yang belum dibayar, saya juga tidak tau, apakah uang jasa saya tersebut masih keluar tapi tidak sampai pada saya, atau benar-benar tidak keluar lagi, Untuk itu saya mohon kepada Pak Bupati, kepada Pak Sekda atau Pak Kabid Pariwisata Pemkab Mukomuko bisa membantu saya dalam mendapatkan jasa saya ini kembali, untuk kebutuhan hidup saya, Istri dan anak-anak saya,” Tutup Beram Sedih. By Redaksi: KP-BO-Swaraproletar.Id-@merahmerdeka
Artikulli tjetërPasca MUNASLUBSUS, DPP PJS lakukan pergantian Sekjend, “DPD PJS Sumsel diambil alih” 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini