Foto: Demo Honorer di DPR-RI/Gedung DPR-RI Jakarta. Jum’at (15/09)
Penulis: Bambang S / Editor: Ct80
Media…Pemilu Raya
BENGKULU-Mukomuko-Swaraproletar.id- Keputusan Bupati Mukomuko H. Sapuan, SE., MM., Ak., CA., CPA., CPI tidak meng-anggarkan gaji 992 Honor Daerah (Honda) dalam RKPD 2023 mulai banyak menuai kecaman dari sejumlah pihak.
Wajar keputusan Bupati Mukomuko ini menjadi perhatian sejumlah pihak saat ini, sebab, selain meninggalkan utang tiga bulan gaji honor yang bakal tak dibayar, dan keputusan Sekda yang sekaligus adalah ketua TIM TAPD untuk menganggarkan gaji tersebut dalam dana BOS yang kontroversi, keputusan ini juga dianggap telah menentang keputusan terbaru Menteri PAN-RB yang diumumkan pada tanggal 28 Agustus 2023, tentang keputusan untuk memperpanjang kontrak Honor Daerah oleh Pemerintah Daerah Se-Indonesia hingga Desember 2024 mendatang.
Hal ini kembali disampaikan oleh Mantan Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko tiga periode dan mantan Penasehat Hukum Pemkab Mukomuko H. Badrun Hasani, SH. MH ini, disela kegiatannya menyelesaikan Disertasi karya ilmiahnya seputar kajian kinerja yang berbasis disiplin dan waktu bagi Pemerintah dan DPR untuk Program Doktornya, Beliau mengatakan.
“Tidak ada lagi alasan Pemkab Mukomuko untuk tidak menganggarkan gaji para honorer setelah keputusan terbaru yang dikeluarkan oleh Menteri PAN-RB tertanggal 28 Agustus 2023 itu, justru akan menjadi pertanyaan besar bagi kita, mengapa Pemkab Mukomuko meniadakannya?”.
“ Kesepakatan awal Menteri PAN-RB dengan DPR-RI saat pembahasan RUU ASN itu, memang tertanggal 28 Nopember 2023 terkait honorer itu dihapuskan, namun kemudian dicabut kembali seiring dengan keluarnya keputusan terbaru Menteri PAN-RB tgl 28 Agustus 2023 yang lalu, dengan dasar tersebut, artinya, tidak ada lagi alasan dan, wajib bagi Pemkab untuk menganggarkan gaji honorer Kabupaten Mukomuko hingga akhir tahun ini,
Tambah Badrun, Kenapa kita terlihat sedikit memaksa dalam persoalan ini, karena dampak yang akan timbul akibat keputusan Bupati ini sangat berpotensi menimbulkan gejolak, Berdampak pada beberapa Aspek, katakanlah, Pengangguran, jika mereka putus kontrak, Efisiensi kinerja, akan terjadinya pengurangan jumlah tenaga kerja dari minimnya Pegawai ASN yang ada, Kemanusiaan, mereka bisa menuntut Pemerintah kalau gaji mereka tidak dibayar, hingga pada mogok Massal bisa saja terjadi,
Lantas bagaimana solusinya?, salah satunya kan bisa dilakukan pengalihan anggaran, dana pergeseran anggaran di APBD-P inikan banyak, yang disebabkan tidak berjalan sesuai dengan rencana awal di APBD Murni sebelumnya, kalau tidak salah sekitar sembilan puluh milyar lebih yang tidak bisa dibelanjakan, itukan bisa dialokasikan untuk membayar gaji para honorer ini hingga akhir tahun ini, itu boleh-boeh saja dilakukan, sebab pengalihan anggaran itu bisa dilakukan sesuai dengan kebutuhan Daerah,” Ungkapnya.
Ada yang menarik, saat benang kusut honerer ini diperdebatkan publik, berhembus kabar, adanya dugaan kecurangan dalam penanganan proses Administrasi berkas dan gaji para honorer ini, begini cerita singkatnya, Beberapa Bulan yang lalu banyak terjadi pemutusan kontrak kerja para honorer ini, tidak ada pemberitahuan sebelumnya terhadap mereka, mereka tak bergaji, dan membuat mereka bingung bekerja tanpa SK, tidak ada juga info Verifikasi dan Validasi data dari pihak sana, terus pertanyaannya, gaji kami kemana ya? Ujar salah seorang yang enggan disebut namanya.