Foto: H. Badrun Hasani, SH. MH/Tokoh Masyarakat Mukomuko
Penulis: Bambang S / Editor: Ct80
Media…Pemilu Raya
BENGKULU-Mukomuko-Swaraproletar.id-Polemik yang saat ini sedang hangat diperbincangkan di Media massa maupun Media sosial, tentang kebijakan ekstrim Bupati Mukomuko meniadakan Anggaran Pokok Pikiran (Pokir) Dewan dan Anggaran gaji 992 Tenaga Honorer Daerah (Honda) dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2023.
Beberapa waktu sebelum polemik ini mencuat kepermukaan, dalam sambutannya pada Jum’at (08/09) Bupati Mukomuko H. Sapuan, SE., MM., Ak., CA., CPA., CPI saat melakukan monitoring Proyek Inpres Mukomuko bertempat dikantor Desa Bukit Makmur Kecamatan Penarik Raya, mengatakan, Bahwa hampir Sebagian kegiatan fisik yang bersumber dari pokir Dewan sudah kita hapus, dan akan digantikan dengan kegiatan lain yang dirasa lebih penting dan disesuaikan dengan Rencana Kerja pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Mukomuko 2023.
Menanggapi polemik dua persoalan yang sarat akan kepentingan ini, Tokoh Masyarakat Kabupaten Mukomuko H. Badrun Hasani, SH. MH yang juga adalah Anggota DPRD Propinsi Bengkulu dari Fraksi Golkar, Dapil Kabupaten Mukomuko ini mengatakan,” Keputusan Bupati Mukomuko dalam menghapus anggaran Pokir Dewan ini sangat kita sayangkan, apalagi kalau alasan Bupati meniadakan anggaran tersebut karena merasa tidak bermanfaat dan tidak sesuai dengan RKPD yang ada.
Lanjut badrun, Perlu diketahui Anggaran pokir Dewan itu peruntukkannya juga untuk kemaslahatan Masyarakat, bukan Anggaran Cuma-cuma dan bebas mau dibelanjakan apa saja oleh Dewan, Hal ini telah diatur dalam Pasal 178 Permedagri No 06 tahun 2017 tentang ” Pokir merupakan aspirasi Masyarakat yang dititipkan kepada anggota dewan untuk diperjuangkan dalam pembahasan rancangan APBD,
Jadi peruntukan Aggaran pokir Dewan itu hanya beda proses dalam pelaksanaan untuk menjaring Aspirasi Masyarakat. Kalau Pemerintah mekanismenya melalui MusrenbagDes, MusrenbangCab dan Musrenbangkab, kalau Dewan melalui agenda Reses, dan hasilnya juga disesuaikan dengan RKPD Tahunan, kemudian dirumuskan oleh TIM TAPD melalui BAPPEDA selaku perancang penggunaan Anggaran. Setelah rumusan ini selesai barulah TIM TAPD bersama DPRD dibahas dalam rapat Paripurna untuk melegalkan Agenda tersebut,
Sangat kontradiktif ketika pokir Dewan ini dikatakan akan merusak system pemerintah, justru kalau pemerintah mau menyadarinya, Pokir Dewan ini justru memperkuat system dengan turut membantu Pemerintah dalam menjaring Aspirasi Masyarakat, bahkan Dewan secara langsung turun kelapangan menemui konstituennya untuk mendapatkan informasi dan bahan sebagai Agenda kerja Pemerintah,
Saat ini, Masyarakat berharap dua Lembaga sebagai garda terdepan untuk menentukan nasib Masyarakat kabupaten Mukomuko kedepan ini, bisa seiring dan sejalan dalam melakukan berbagai kebijakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran Rakyat. Jangan justru menciptakan Disharmoni antar dua Lembaga ini. Polemik yang terjadi hari ini sama saja dengan mempertontonkan adu kekuatan antar dua Lembaga ke publik, Pemerintah juga jangan terlalu sok merasa hebat, sebab, DPR juga memiliki kekuatan untuk menentukan arah kebijakan, dan memiliki masa yang terstruktur dibawah,” Tutup Badrun.