DPMPTSP Ancam cabut NIB Pelaku usaha, Jika tak lapor LKPM segera, Waka 1 DPRD ingatkan hal ini

0
299

Foto: Nursalim, Waka 1 DPRD Mukomuko, 

Pewarta/Editor: Bambang’S/Ct’80

Bengkulu, MM -Swaraproletar.id- Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mukomuko Juni Kurnia Diana S.AP menegaskan, akan mencabut Nomor Induk Berusaha (NIB). Jika pelaku usaha di Kabupaten Mukomuko tidak melaporkan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) ke DPMPTSP Mukomuko. Otomatis Jika NIB sudah dicabut, maka perusahaan tersebut beroperasi secara Ilegal.

“Melaporkan LKPM itu wajib, jadi, jangan sampai NIB Kami cabut karena tidak mau melaporkan LKPM, yang sudah menjadi kewajiban pengusaha ,” katanya.

Lanjutnya, LKPM ini diperlukan DPMPTSP untuk mencatat nilai investasi yang ada di Kabupaten Mukomuko. Karena ada target investasinya yang harus dicapai oleh DPMPTSP Mukomuko, di mana pada tahun 2023 ini DPMPTSP Kabupaten Mukomuko diberi target Investasi sebesar Rp 2,2 triliun. Sedangkan dari 60 perusahaan yang sudah melaporkan LKPM belum sampai mencukupi target investasi.

Fota: Juni Kurniadiana, Kadis DPMPTSP

Menangggapi hal ini Waka 1DPRD Mukomuko mengingatkan, kalau DPMPTSP hanyalah instansi/Dinas yang hanya memiliki kewenangan mengeluarkan izin, bukan Lembaga eksekutor, jadi hati-hati untuk mengeluarkan statemen, apalagi statemen ancaman dan menakut-nakuti seperti itu, jika ada investor yang belum menyelesaikan kewajibannya lakukan saja pendekatan persuasif, surati atau bikin himbauan di surat kabar contohnya, ini lebih terkesan santun dan Profesional saya kira, nanti ujuk-ujuk ngancam, namun ada penyelesaian dibawah tangan,

Tambah Nursalim, Jika terkait target iklim invetasi yang belum maksimal dalam melaksanakan kewajibannya untuk saat ini, itu wajar-wajar saja dan kita harus maklumi, sebab hingga saat ini PERDDA RTRW saja belum diselesaikan oleh Pemerintah Daerah, untuk itu kami juga meminta agar Pemerintah Daerah untuk segera menyelesaikan Perda ini, agar ada alasan kita untuk bisa lebih kuat untuk tegas terhadap mereka,

Dan terakhir saya juga meminta kepada seluruh pelaku usaha yang ada di Daerah ini, untuk bersinergi dan saling menghargai, serta tunduk pada Peraturan Daerah yang sudah menjadi kesepakatan kita bersama, kalau merasa ada kewajiban yang belum dilaksanakan mbok ya di selesaikan, jangan sampai terkesan ada investor “keras kepala” sehingga Publik mengira Pemerintah Daerah dan DPRD Mukomuko lembek,” Tegas Nursalim.

By redaksi: KP-BO-Swaraproletar.id @merahmerdeka

Artikulli paraprakPT Timah Tbk Boyong 35 Penghargaan ENSIA 2023 dan Best of The Best Participant
Artikulli tjetërDPD-PJS Babel Sukses laksanakan Musda Ke-I, Rikky Fermana Jabat Ketua PJS Babel 2023-2028

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini