Ajaib! Masa Hukuman Putri Candrawati Dianulir MA, Dari 20 Tahun Menjadi 10 Tahun saja

0
1157

Foto: Putri  Candrawathi, Selasa, 08 Agustus 2023

Pewarta: Arya Alexa I Editor: Cung Tu’ian

Jakarta, Swaraproletar.id – Masa hukuman istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang terlibat kasus penembakan Brigadir J beberapa waktu lalu dianulis Mahkamah Agung (MA) menjadi 10 tahun penjara yang awalnya 20 tahun penjara.

Melansir viva.co.id, Adapun Majelis Hakim dalam tingkat kasasi, yaitu Suhadi (Ketua Majelis), Suharto (Anggota 1), Supriyadi (Anggota 2), Desnayeti (Anggota 3), Yohannes Priyana (Anggota 4).

“Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” demikian dalam putusan yang disampaikan MA, Selasa, 8 Agustus 2023.

Sebagai informasi, Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo (FS), masih berupaya melakukan perlawanan secara hukum atas vonis hukuman mati yang dijatuhi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan yang telah diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kini, Ferdy Sambo mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Upaya hukum perkara pembunuhan berencana Joshua Hutabarat, bahwa FS telah mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto melalui keterangannya pada Senin, 22 Mei 2023.

Selain itu, kata Djuyamto, keterlibatan Putri Candrawathi (PC) yang merupakan istri Ferdy Sambo, dan perlindungan Kuat Maruf juga ikut mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis perkara tersebut. “PC pelaporan kasasi kasasi tanggal 09 Mei 2023,dan KM mencatat permohonan kasasi tanggal 15 Mei 2023,” jelas dia.

By redaksi: (Sumber: satujuang.com)-KBO-Swaraproletar.id

Artikulli paraprak“LUAR BIASA” Ferdy Sambo Lolos Dari Hukuman Mati, Jadi Penjara Seumur Hidup
Artikulli tjetërAkibat hujan deras, Tiga Titik Lokasi diPenarik Raya Terendam banjir

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini