Sp-Jambi- Pada sabtu (21/01) sepasang suami istri mendatangi Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab) melaporkan tindak pidana dugaan perdagangan orang terhadap anak perempuan serta anak sepupunya oleh seseorang yang diduga juga adalah teman anak dan sepupunya itu, hal ini tertuang dalam laporan dengan Nomor: STPL/B-9/I/2023/SPKT/Polres Tanjab Barat/Polda Jambi .
Menurut keterangan orang tua korban, peristiwa ini berawal, saat sarah (Pelaku) mengajak Puja (Korban) 11 Tahun pergi jalan-jalan pada hari Minggu (15/01) dan menginap di tempat pacarnya pelaku. Besok paginya pelaku dan salah satu korban ini menjemput Santi (Korban) 14 Tahun (ketiganya bukan nama sebenarnya) mereka bertiga pun berboncengan untuk pergi ke Sabak Tanjab Timur.
Sebelum sampai dilokasi tujuan kedua korban sempat bertanya kepada pelaku tujuan mereka dibawa kelokasi itu, jawaban pelaku membuat kedua remaja putri ini mulai dihantui rasa was-was dan takut,” Kamu berdua jadi anak ayam aku ya, kalau kamu tidak mau aku turunkan disini. Kalau mau pulang, pulang sendiri saja,” ucap pelaku dengan nada mengancam.
Setelah menjawab pertanyaan kedua korban, pelaku langsung tancap gas menuju kesebuah rumah, lalu mereka bertiga beristirahat beberapa waktu, selang beberapa lama setelah itu kedua korban dikejutkan dengan kedatangan seorang laki-laki yang tidak mereka kenal, dan dalam waktu yang sama pelaku memerintah kan kedua korban ini untuk melayani laki-laki itu, karena rasa takut dibawah ancaman pelaku, sebagaimana pengakuan kedua korban ini, kalau tidak mau menuruti kemauan pelaku mereka berdua akan di pukuli dan diancam akan dikurung didalam kamar rumah tersebut, dan kedua korban terpaksa melayani nafsu bejat laki-laki itu.
Menurut keterangan ibu korban semenjak diketahui kedua anak mereka ini pergi dan menghilang mereka sekeluarga sempat bersama-sama mencari dibeberapa titik lokasi namun tetap tidak diketahui keberadaan kedua korban ini, dan hingga 5 hari setelah laporan kehilangan tersebut (21/01) barulah korban meminta keluarganya menjemput nya ke Jambi melalui via telfon.
Mendapat kabar tersebut orang tua korban langsung menghubungi kerabat mereka yang ada diJambi untuk terlebih dahulu menemui kedua korban, setelah orang tua korban bertemu dengan kedua korban ini, dan setelah dimintai keterang dan kronologis peristiwa yang dialami kedua putrinya, orang tua korban langsung melaporkan tindak pidana dugaan perdagangan orang ini ke Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab).
Pewarta/Editor: ct80