Bengkulu, swaraproletar.id – Menyikapi polemik antara masyarakat dengan PT Pamorganda yang tak kunjung selesai, sehingga terkesan pihak PT. Pamor Ganda menganggap remeh terhadap pemerintah dan semua kesepakatan yang pernah ditandatangani bersama hal ini membuat gubernur LIRA Bengkulu Magdalena Mei Rosha geram dan angakat bicara.
Gubernur LIRA Magdalena yang di dampingi Sekretarisnya Aurego Jaya mengatakan, “Kita sudah dua kali menandatangani kesepakatan tapi sampai saat ini hanya masyarakat saja yang sudah menjalankan kesepakatan itu. dengan kata lain cuma masyarakat yang beritikad baik . Dari pihak perusahaan dan yang lain tidak komit. Kami akan kembali meminta pejabat yang berwenang untuk kembali memfasilitasi untuk pertemuan kembali dengan pihak terkait jika kesepakatan ke 3 tidak juga mereka jalankan artinya memang tidak ada niat mereka untuk menyelesaikan konflik ini dan masyrakat juga menganggap tidak ada perlindungan untuk mereka dari pemangku kebijakan di provinsi ini”. Kata wanita yang kerap di sapa Ocha
Ocha menambahkan, “Jika ini tidak bisa diselesaikan ditingkat provinsi kami akan membawa masalah ini ke tingkat nasional, Kami akan jadikan ini sebagai persoalan nasional dan akan kami limpahkan ke DPP LIRA di jakarta, masyarakat sudah cukup sabar menunggu niat baik dari masing masing pihak tapi sampai hari ini tidak ada”. Ujar ocha
Diwawancarai melalui sambungan telfon DPP-Lembaga Koalisi Proletariat Independet (LemKoPI) Nusantara melalui Direktur Eksekutifnya Arianto Amiruddin Poetra langsung dari MABES LemKoPI-Nusantara mengatakan “Langkah LIRA Bengkulu untuk membawa masalah hukum PT. Pamor Ganda menjadi isu Nasional saya kira sudah tepat, melalui informasi yang kami dapat bahwa PT. Pamor Ganda ini memang agak bebal sekaligus kebal hukum, ini menyangkut Masyarakat, kita lembaga sosial tidak ada toleransi kalau sudah menyoal Rakyat dalam konteks Rakyat secara menyeluruh, kecuali kepentingan kelompok atau personal, kami dari LemKoPI-Nusantara siap bersinergi dengan LIRA Bengkulu untuk bersama-sama membawa persoalan ini keranah hukum secara Nasional kalau dibutuhkan,” Tutup Ari.
(ct80)