SP-PRABUMULIH-Polres Prabumulih sukses mengungkapkan kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan jo turut serta melakukan perbuatan jo turut membantu melakukan perbuatan sebagaimana tertuang dalam pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP.
Pasal tindak pidana penggelapan ini dikenai kepada tiga orang terduga yakni DS (22 Th), warga jl. Kapten dulhak kel. Wonosari Kecamatan PBM Utara Kota Prabumulih, AS (20 Th) Warga Dusun II Desa Lembak Kecamatan Lembak kabupaten Muara Enim, HA (34 Th) Warga Payabakal Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim.
Dalam perkara ini ketiga pelaku diduga bersama-sama melakukan penggelapan terhadap korban Darwin (52 Th) warga Perum Azhar permai Talang kelapa kabupaten Banyu Asin yang bekerja pada kantor PT. KB Finansia multi Finace.
Sebagaimana kronologis kejadian: Pada bulan oktober tahun 2022 pada saat team kolektor dari PT. KB FINANSIA MULTI FINANCE melakukan survey konsumen yang melakukan kredit, ditemukan informasi bahwa uang ansuran pertama konsumen tidak disetor ke PT. KB FINANSIA MULTI FINANCE dan sudah diambil oleh karyawan bagian sales, yang bernama AGUS SAPUTRA dan DIMAS PRASETIO, akibat kejadian tersebut PT. KB FINANSIA MULTI FINANCE mengalami kerugian sebesar uang angsuran Rp.7.300.000 dan 15 unit hp seharga Rp 95.328.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih.
Usai menerima laporan dari Korban, Pada selasa (06/12) sekira jam 10.00 Wib AGUS dan DIMAS dipanggil selaku saksi di Polres Prabumulih kemudian dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kemudian AGUS dan DIMAS mengakui bahwa telah melakukan penggelapan uang ansuran pertama serta hp sebanyak 15 unit milik konsumen PT. KB FINANSIA MULTI FINANCE kemudian penyidik melakukan gelar perkara yang dipimpin oleh kasat reskrim AKP A FIRMAN, S.H., M.H. dan Kanit Pidum AIPDA SURIPTO, S.H. selanjutnya AGUS dan DIMAS di tetapkan tersangka dan langsung ditangkap di Polres Prabumulih, kemudian dilakukan pemeriksaan kepada AGUS dan DIMAS dari keterangan tersangka bahwa tersangka di bantu oleh sdri HERLINA sebagai pencari nasabah, selanjutnya unit pidum sat reskrim polres prabumulih yang dipimpin oleh kanit pidum AIPDA SURIPTO, S.H. langsung melakukan penangkapan terhadap HERLINA di Jl.Alipatan Kel.Mangga Besar Kec.Pbm Utara Kota Prabumulih, dan adapun barang bukti yang disita pihak kapolres Prabumulih adalah sejumlah Arsip sebagai bukti kredit pembelian HP di PT. KB Finasia Multi Finance.
Pewarta/Editor: Ct80