Kembali Polres Prabumulih ungkap kasus curatan, Dua pelaku diamankan

0
94

DAERAH

SP-Muara Enim- Selasa ( 06/12) Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat Polres Prabumulih Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan pemberatan

Kapolres Prabumulih AKBP WITDIARDI., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Prabumulih Barat IPTU A RAFIQ, SIP membenarkan saat ini telah diamankan pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh :
1. NAMA : SEPRIYANTO BIN CAHYONO
UMUR : 23 TAHUN
PEKERJAAN : Serabutan
ALAMAT : jalan anggrek no.09 rt.03 rw.03 kel.prabumulih barat kota Prabumulih.

2.NAMA : DESTIAN SANDI BIN ALI REMAN
UMUR : 21 Thn
PEKERJAAN : BURUH
ALAMAT : jalan anggrek kel.prabumulih barat kota Prabumulih

Sedangkan Korban dari Tindak Pidana tersebut adalah
NAMA : NILWAN BIN HOLKON
UMUR : 53 THN
PEKERJAAN : karyawanswasta
ALAMAT : jl kemang rt. 02 rw.03 kel.wonosari kec.prabumulih utara kota Prabumulih.

Adapun kronologis kejadian Pada hari minggu tanggal 19 November 2022 sekira jam 15.30 telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara pelaku memanjat pagar yard PT.SUBUR SEDAYA MAJU setinggi 3 meter dijalan pipa Pertamina Sp4 kel.patih galung kec.prabumulih barat kemudian pelaku berhasil mengambil 5 (Satu) buah baterai mobil fuso dan besi plat 6 keping yang berada di yard atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.22.500.000 (Dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepolsek Prabumulih Barat.

Dan adapun Kronologis penangkapan tersangka yaitu Pada hari selasa tanggal 06 December 2022 sekira jam 02.30 wib setelah dilakukan Lidik dan diketahui keberadaan pelaku Kapolsek Prabumulih Barat Iptu A.rafiq,S.IP memerintahkan Kanit Reskrim untuk mengejar pelaku selanjutnya team opsnal polsek pbm Barat yg di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat AIPDA PUTRAN AGUS W , SH langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku sdr.SEPRIYANTO lagi nongkrong di rel kereta api dibelakang gereja kel.prabumulih Barat pada saat melakukan penangkapan terhadap sdr.SEPRIYANTO berusaha kabur kemudian Team opsnal menembak keatas sebanyak 3 (tiga) kali untuk memberi peringatan agar menyerah namun tidak diindahkah oleh sdr.SEPRIYANTO kemudian Team opsnal melakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara melupuhkan sdr.SEPRIYANTO setelah dilakukan interogasi pelaku sdr.SEPRIYANTO mengakui perbuatannya sudah 4 (empat) kali melakukan pencurian ditempat yang sama di yard PT.SUBUR SEDAYA MAJU kemudian Team opsnal polsek Prabumulih Barat melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap sdr.DESKIAN dirumahnya jalan anggrek kel.prabumulih dari hasil pengakuan sdr.SEPRIYANTO ikut terlibat dalam pencurian tersebut dan BB 1 (Satu) Unit sepeda Motor jenis honda revo warna hitam yang digunakan kedua pelaku untuk mengangkut hasil kejahatan yang dilakukan kemudian pelaku dan BB di bawa ke polsek prabumulih Barat guna penyidikan lebih lanjut.

Atas Kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp.22.500.000 (Dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)

Sedangkan barang bukti yg berhasil diamankan adalah sbb :
– 1 ( satu ) Unit sepeda Motor jenis honda revo warna hitam.

Kapolsek Kapolsek Prabumulih Barat IPTU A RAFIQ, SIP menambahkan para pelaku saat ini disidik oleh Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat, bahwa pelaku dijerat dengan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan tahun penjara selama 7 tahun.

Pewarta/Editor: Ct80

Artikulli paraprakDi desa Kemang Tanduk Kapolres Prabu lakukan program “NGANTOR DESA”
Artikulli tjetërBAZNAS Bengkulu Selatan salurkan Rutilahu kewarga miskin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini