Kementerian PUPR, Forum CSR Indonesia dan beberapa Stakeholder lakukan Kerjasama tangani kawasan kumuh dan Kemiskinan Ekstrem.

0
154

SP-Nasional. Bertempat di Hotel Mercure BSD Tanggerang Selatan Jum’at (27/10) Ketua Forum CSR Provinsi Sumatera Selatan/Mewakili Forum CSR Indonesia, yang juga adalah Ketua Forum Perumahan Kawasan Permukiman (PKP) Sumatera Selatan J Rianthoni Nata Kusuma hadir dalam kerjasama dalam menangani Kawasan kumuh dan kemiskinan yang bersifat Ekstrim, serta dalam kegiatan tersebut juga ditanda tangani komitmen bersama dari semua stakeholder yang hadir untuk bersama-sama berkomitmen dalam penanganan RTLH dan P3KE.

 

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perumahan melalui Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Perumahan ini dihadiri oleh berbagai stakeholder terkait yakni, Direktur Perumahan dan Kawasan Pemukiman Bappenas, Ditjen Bangda Kemendagri, Kementerian Sosial, Asdep TJSL Kementerian, Direktorat Rumah Swadaya, BUMN, Forum CSR Indonesia, Baznas, Yayasan Habitat For Humanity, Badan Pengelola Dana Haji (BPKH), PT SMF, Disperkim Provinsi dan Disperkim Kabupaten /Koto Se-Indonesia. 

 

Dalam Kegiatan ini dibahas berbagai Agenda kerjasama dan pembahasan berupa kondisi, kendala-kendala, regulasi-regulasi terkait RTLH, Kawasan kumuh serta capaian-capaian yang telah dilakukan Pemerintah Kota Pekalongan, Kota Surakarta, Kab Bangka Tengah dan Kab Barru Kalteng. 

Dalam kesempatan tersebut J Rianthony Nata Kusuma menyampaikan berbagai strategi dalam penanganan kawasan kumuh bila dikaitkan dengan kolaborasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah kabupaten/kota, Baznas, Lembaga Philantrophy, Lembaga Sosial dan Badan Usaha,” Ada beberapa Langkah dan strategi yang harus kita lakukan dalam upaya penanganan Kawasan kumuh dan kemiskinan ini yakni:

Pertama, Pemetaan yang jelas berkenaan dengan Lokasi dan Kawasan yang akan di garap. Kedua, Data-data yang terkait rumah dan infrastruktur pendukung lainnya haruslah terdata dengan baik dan lengkap. Ketiga, Membuat masterplan dan DED yg jelas dan rinci. KeEmpat, Program harus dibuat terintegrasi ( RTLH, Air BERSIH, Drainase, Sanitasi, Persampahan, MCK, RTH, Fasos, Penerangan, Pemberdayaan, Lingkungan dll),

 

Tambah Rian, “ Selain itu, kalau kita berbicara terkait Penanganan Kawasan Kumuh dan PKE ini kita harus sepakat untuk meminta dilakukan Enam SKB Menteri yang terdiri dari Kemendagri, KemenPUPR, Bappenas, KemenBUMN, KemenKeu, Kemensos yang kemudian turunannya dibuat SK Kepala Daerah tentang Percepatan Penanganan Kawasan Kumuh dan PKE, sehingga ini menjadi dasar Stakeholder dan Badan Usaha bisa terlibat dan berkontribusi terhadap permasalahan tersebut, Saya yakin dengan adanya kolaborasi dengan berbagai pihak serta dengan disiapkan secara matang dan secara bertahap di beberapa titik dihulu semua bisa dituntaskan , Ujar Ryan. 

 

Pewarta/Editor: amp80

Artikulli paraprakSore, 2 Jam bersama sang Visioner
Artikulli tjetërDzulchaidir Dinilai Tidak Pro Aktif, Kepengurusan Karang Taruna Periode 2019 – 2024 Ditolak

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini